Deskripsi Lowongan
PT Mineral Industri Indonesia (Persero) membuka kesempatan berkarir bagi profesional yang kompeten untuk mengisi posisi Spesialis Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) di lokasi Depok. Posisi ini sangat strategis dalam mendukung penerapan standar keselamatan dan kesehatan kerja yang optimal di lingkungan perusahaan. Kandidat yang dicari harus mampu menerapkan prinsip-prinsip K3 secara efektif guna menciptakan lingkungan kerja yang aman, sehat, dan produktif bagi seluruh karyawan dan pemangku kepentingan.
Peran ini menuntut keahlian dalam mengidentifikasi potensi risiko kerja, melakukan evaluasi kondisi lapangan, serta merancang dan mengimplementasikan program pengendalian risiko. Selain itu, Spesialis K3 juga bertugas untuk memastikan kepatuhan perusahaan terhadap peraturan dan standar nasional serta internasional yang berlaku dalam bidang kesehatan dan keselamatan kerja.
Jobdesk
- Mengembangkan, menerapkan, dan memantau kebijakan serta prosedur Kesehatan dan Keselamatan Kerja di lingkungan perusahaan.
- Melakukan identifikasi bahaya serta penilaian risiko kerja secara berkala di seluruh area operasional.
- Menyusun dan menjalankan program pelatihan K3 untuk meningkatkan kesadaran dan kompetensi karyawan terhadap keselamatan kerja.
- Melakukan inspeksi rutin dan audit internal untuk memastikan kepatuhan terhadap standar K3.
- Bekerja sama dengan tim manajemen untuk investigasi kecelakaan kerja serta menentukan langkah pencegahan dan perbaikan yang diperlukan.
- Menyusun laporan K3 yang akurat dan terkini untuk dilaporkan kepada manajemen dan pihak berwenang.
- Memberikan rekomendasi perbaikan terkait aspek K3 berdasarkan hasil pengamatan dan temuan lapangan.
Tanggung Jawab
- Menjamin penerapan standar keselamatan dan kesehatan kerja yang efektif serta sesuai regulasi di seluruh aktivitas perusahaan.
- Bertanggung jawab atas pelaksanaan program K3 yang komprehensif dan berkelanjutan di seluruh departemen dan unit kerja.
- Memastikan seluruh pekerja memahami dan mematuhi aturan dan prosedur K3 demi mencegah kecelakaan dan penyakit akibat kerja.
- Melakukan koordinasi dengan instansi eksternal terkait dalam hal audit dan sertifikasi K3.
- Menangani proses pelaporan insiden dan kecelakaan kerja dengan cepat dan tepat, serta mengawasi tindak lanjutnya agar kejadian serupa tidak terulang.
- Mengawasi penggunaan alat pelindung diri (APD) dan memastikan kelayakan serta ketersediaannya di lapangan.






